BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – KPU Kabupaten Bekasi, hari ini, Rabu (01/06) telah melakukan revisi syarat dokumen dukungan calon independen di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
BACA : Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan 6,5%, Obon Optimis Maju di Pilkada. Tetapi…
Berdasarkan siaran pers yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Barat mengenai syarat dokumen dukungan untuk calon independen Pilkada Kab. Bekasi 2017.
Adapun hasil konsultasi hukum tersebut, pihaknya menegaskan bahwa syarat dukungan calon independen boleh menggunakan KTP Non elektronik.
Menyikapi hal ini, Bakal Calon Bupati Bekasi 2017 dari jalur independen Obon Tabroni mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Bekasi.
“Kami apresiasi langkah KPU Kabupaten Bekasi. Ini bagian dari proses demokrasi. Kami yakin bahwa kita semua menginginkan hal yang sama. Bahwa Pilkada Kabupaten Bekasi harus dilaksanakan dengan adil,” katanya.
Berdasarkan kajian dari divisi hukum Sobat Obon, jika ketentuan KTP Non Elektronik tidak diperbolehkan, ada banyak ketidaksesuaian dengan UUD 1945 dan UU HAM tahun 1999.
Obon menegaskan, langkah mempersoalkan ini adalah agar warga Bekasi tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Karena, kalau soal jumlah syarat dukungan, ia mengatakan bahwa dengan KTP elektronik pun, syarat 6,5% dari DPT Pilpres 2014 atau 134.683 KTP, pihaknya sudah melampaui dari batas minimal tersebut.
“Sekarang kami ingin mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bekasi yang telah mengakomodir hak warga Bekasi dalam mendukung calon independen. Mudah-mudahan ke depannya, kita bisa bersama-sama menjalankan Pilkada Bekasi yang adil dan bersih. Sehingga pemimpin yang terpilih nantinya memang yang menjadi kehendak masyarakat Bekasi,” tutup Obon. (DB)