BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun berhasil menangkap dua dari tiga pelaku begal yang beraksi di Jl. Kalibaru RT 004/001, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan.
Kedua pelaku begal yang berhasil diamankan yakni DN (15) dan YR (14). Sementara rekannya, yakni FR masih berstatus buron. DN dan YR diketahui merupakan anak putus sekolah. Keduanya ditangkap pada Kamis (21/02) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Cibitung.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko menjelaskan persitiwa penangkapan ini dilakukan setelah para pelaku melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Ricky (18) warga Perumahan Papan Mas, Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan beberapa waktu lalu.
“Saat itu korban tengah berteduh di sebuah warung makan karena hujan. Kemudian pelaku yang berjumlah tiga orang datang menggunakan sebuah sepeda motor,” kata Kompol Rahmat Sujatmiko saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Sabtu (02/03).
Pelaku berinisial DN membawa senjata tajam dan menghampiri korban, pelaku berinisial YR mengawasi di jalan dan pelaku lainnya yakni FR menunggu di atas sepeda motor. “Pelaku lalu meminta uang dan handphone korban sambil mengacungkan celurit lalu karena takut, korban memberikan dua unit handphone dan uang sebesar Rp 50 ribu miliknya,” ungkapnya.
Setelah mengambil handphone dan uang milik korban, pelaku lalu meminta kunci sepeda motor korban. Tetapi karena tidak diberikan pelaku mengayunkan celurit ke arah perut korban dan mengenai perut korban hingga usus korban terburai keluar lalu melarikan diri.
“Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil kita amankan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sebelumnya ternyata telah melakukan perbuatan serupa kurang lebih 15 kali di wilayah Cibitung dan Tambun,” kata dia.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP dan kardusnya berikut simcard milik korban. “Dua HP korban sudah dijual dan uang dari hasil kejahatan juga sudah habis dibagi masing-masing Rp 300 ribu,” tuturnya.
Selain mengamankan DN dan YR, polisi juga telah menangkap YM (39) penadah handpone korban. “Kami juga masih mengejar satu pelaku lainnya yakni FR. Kami menghimbau pelaku kooperatif dengan menyerahkan diri,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. (BC)