DPRD Bahas Dua Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan dua BUMD tersebut yakni PDAM Tirta Bhagasasi dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Bank BJB).

Bacaan Lainnya

“Kedua Raperda itu merupakan Raperda tambahan di tahun ini dan telah diserahkan Pemkab Bekasi bersamaan dengan agenda sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 pada Kamis kemarin,” kata Nurdin, Jum’at (28/09).

Menurutnya, Raperda yang paling krusial adalah Raperda mengenai Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi. Pasalnya di tahun 2016 lalu Pemkab Bekasi sudah menyertakan modal sebesar Rp 65 Miliar kepada BUMD tersebut yang digunakan untuk pemasangan pipa di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi serta pembangunan kantor baru di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang – Tegal Danas.

“Kalau mereka meminta (pernyertaan modal-red) lagi, bisa-bisa saja tetapi kan harus dilihat juga kualitas dan kecepatan air sampai ke rumah-rumah, serta dampak dari pekerjaan galian pipa yang mereka kerjakan khususnya di Jalan Raya Cikarang – Cibarusah. Itu kan luar biasa (dampaknya-red) nggak ada galian aja macet apalagi ada galian,” kata dia.

Untuk itu, ia mendorong agar kedepannya PDAM Tirtha Bhagasasi memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi yakni dengan memasang papan proyek pemasangan pipa yang memuat waktu pengerjaan proyek.  “Selama ini kan tidak ada (papan proyeknya-red) sehingga masyarakat, khususnya yang melintas di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah itu tidak tahu kapan selesainya siapa pelaksananya, pekerjaannya apa dan lain sebagainya,” ucapnya.

Selain itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi juga mendorong agar PDAM Tirta Bhagasasi menyediakan layanan call center untuk menampung segala bentuk aduan pelanggan PDAM.

“Direksi PDAM juga harus rajin control, terjun ke lapangan supaya segala bentuk aduan pelanggan dapat segera direalisasikan dengan cepat tanggap dan akurat. Jangan taunya beres doang,” cetusnya. (BC)

Pos terkait