BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengaku kesulitan untuk melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dengan melibatkan peran swasta seperti yang sudah diwacanakan sebelumnya pun sulit untuk direalisasikan.
BACA : Kerjasama dengan Swasta, Dishub Kabupaten Bekasi Optimis Tingkatkan PAD Parkir
“Sudah (kita upayakan-red) dan kita terus evaluasi. Ternyata memang yang namanya membebaskan satu titik parkir itu tidak gampang,” kata Suhup saat ditemui belum lama ini.
Pasalnya, kata dia, sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi itu mayoritas sudah dikuasasi oleh pihak-pihak tertentu. “Ada yang dikuasai oleh yang resmi dan tidak resmi, yang preman dan sebagainya sehingga nggak gampang dan harus dilakukan bertahap,” ungkapnya.
BACA : Pengelolaan Parkir Oleh Swasta di Kabupaten Bekasi Masih Dalam Tahap Sosialisasi
Adapun lokasi parkir liar tersebut, sambungnya, tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi baik on street (di tepi jalan) dan off street (di luar tepi jalan berupa lahan khusus untuk parkir) dengan jumlah sebanyak 48 titik lokasi parkir. “Dan mayoritas memang di titik-titik yang sudah kita tentukan itu rata-rata sudah dikuasasi,” kata dia.
Meski demikian, pihaknya akan terus berusaha untuk bisa menertibkan dan melakukan pengambilalihan lokasi-lokasi parkir liar tersebut. “Harus bisa dong cuma kita lakukan bertahap karena (secara regulasi-red) kita kan punya Perbup No 130 Tahun 2016 dan memang itu menjadi kewenangan kita (Dishub-red) untuk menata parkir baik di lahan fasos fasum, tepi jalan dan terminal,” tandasnya.
BACA : Dewan Geram, PAD dari Parkir di Kabupaten Bekasi Minim
Diberitakan sebelumnya, Masih minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kabupaten Bekasi membuat sejumlah kalangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi geram.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PAN, Nurdin Muhidin mengatakan potensi PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Bekasi sebetulnya sangatlah besar. Hanya saja, hal ini belum disertai keinginan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dishub untuk mengelolanya.
“Kabupaten Bekasi ini wilayahnya cukup luas, tetapi PAD kita dari parkit hanya Rp. 70 juta pertahun. Dari mana logikanya? Padahal dalam satu tahun PAD parkir itu bisa mencapai miliaran, masa kita kalah dengan Kota dan Kabupaten Karawang,” sindirnya, Selasa (04/04) lalu.
Menurut dia, harus ada keseriusan dari instansi terkait untuk mengelola sektor tersebut. “Seberapa besarnya penerimaan perlu dilakukan optimalisasi karena hal ini menyangkut pendapatan daerah,” ujarnya.
Meskipun begitu, ia telah mendengar wacana tentang adanya kerjasama Dishub Kabupaten Bekasi dengan Jasa Pengelola Parkir. “Mereka sudah sampaikan bahwa di bulan keempat atau kelima ini mereka akan MoU dengan pihak ketiga, tinggal dibuktikan saja dan jangan sampai (PAD dari retribusi parkir-red) seperti tahun lalu yang hanya 70 juta,” kata dia. (BC)