Dijanjikan Anak Jadi TNI, Warga Tambun Selatan Tertipu Rp. 85 Juta

Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK saat menunjukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran Rp. 85 juta, 1 lembar surat pernyataan dan beberapa lembar print out bukti transfer baik dari ATM ataupun Bank, Kamis (01/09).
Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK saat menunjukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran Rp. 85 juta, 1 lembar surat pernyataan dan beberapa lembar print out bukti transfer baik dari ATM ataupun Bank, Kamis (01/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Nengah Agung Rehiyani alias NAR (44) dibekuk anggota kepolisian di ATM SPBU Kalimalang, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari H (45) warga Tambun Selatan yang merasa tertipu atas iming-iming tersangka yang mengaku bisa memasukan anaknya sebagai anggota TNI.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK mengatakan bahwa pelapor sudah menyetor uang dengan total Rp. 85 juta kepada tersangka secara bertahap.

“Atas laporan tersebut, anggota Polsek Tambun berhasil menangkap tersangka saat berada di ATM SPBU Kalimalang,” kata Awal, Kamis (01/09).

Kasus penipuan ini, kata dia, berawal ketika pelapor dikenalkan oleh sepupunya kepada tersangka NAR yang mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu).

“Tersangka menyanggupi permohonan pelapor  untuk memasukan anaknya menjadi anggota TNI, tetapi dengan syarat korban harus memberikan uang sebesar Rp. 85 juta,” kata dia.

Kemudian, tersangka meminta uang kepada pelapor dengan alasan untuk test tinggi badan dan untuk panitia. Pelapor pun percaya sehingga menyerahkan uang kepada tersangka dengan cara ditransfer.

“Pelapor mulai merasa curiga karena setiap kali dia meminta identitas KTP dan KTA tersangka, tersangka selalu mengelak,” kata Awal.

Berasal dari kecurigaan tersebut, akhirnya H melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambun, kemudian tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa kwitansi pembayaran Rp. 85 juta, 1 lembar surat pernyataan dan beberapa lembar print out bukti transfer baik dari ATM ataupun Bank.

“Tersangka melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata dia. (BC)

Pos terkait