BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Seruan Bupati Bekasi yang melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam seperti diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik di bulan suci Ramadhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tak sepenuhnya dipatuhi. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malamnya.
Hal itu diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi serta Majelis Ulama Indonesia melakukan inspeksi mendadadak (sidak) ke sejumlah lokasi hiburan malam, Senin (19/06) malam.
“Sidak ini digelar karena banyaknya laporan dari masyarakat yang keberatan dengan masih banyaknya hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadhan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar.
Sidak diawali di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Di lokasi ini, ditemukan hotel bernama Jenesis yang masih membuka usaha hiburan malamnya. Di lantai satu dan dua hotel tersebut rupanya digunakan sebagai lokasi karaoke dengan sejumlah ruangan.
Saat didatangi, terdapat beberapa ruangan yang berisi para tamu yang tengah bernyanyi dengan ditemani para wanita pemandu lagu (PL). Sedangkan di ruangan lainnya ditemukan belasan wanita pemandu lagu lainnya yang tengah menunggu tamu. Mereka pun kocar kacir saat dibubarkan paksa oleh petugas.
Dewan kemudian memanggil pemilik hotel untuk menanyakan alasan karaoke masih dibuka. Pemilik berkilah, karaoke masih dibuka karena tidak ada keterangan dari gubernur maupun kementerian yang mengharuskan hiburan malam tutup selama bulan puasa. “Jakarta juga masih buka,” kilah Eric, pemilik Hotel Jenesis.
Jawaban sang pemilik itu sempat memancing emosi Ketua Dewan dan rombongan. “Anda ini tinggal di Kabupaten Bekasi, kenapa harus bawa Jakarta. Seharusnya ikuti aturan yang berlaku di sini,” kata Sunandar.
Tidak hanya soal operasional karaoke, dalam sidak ini, pengusaha pun dimintai kelengkapan perizinan hotel dan karaoke. Namun, rupanya mereka tidak mampu menunjukam izin yang lengkap. Menurut Sunandar, hotel ini izinnya hanya berupa ruko. Namun pada kenyataannya dibuat karaoke dan hotel. “Ini kami pun tidak mengetahui ini menjadi hotel. Saat ditanya mereka tidak bisa menunjukkan izinnya,” ucapnya.
Dari hasil sidak ini, karaoke Jenesis dihentikan operasionalnya. “Saya sudah minta juga kelengkapan izinnya. Kalau tidak ada, jelas ada tindakan yang dilakukan. Bisa disegel atau ditutup selamanya,” kata dia.
Rombongan, lalu bergeser ke Kawasan Jababeka II Kecamatan Cikarang Selatan. Di lokasi ini, terdapat lokasi karaoke yang menutup usahanya yakni Gangnam di Hotel Java Palace dan Hoya di Ruko Metro Boulevard. Diduga sidak kali ini bocor, soalnya berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tempat ini masih membuka usahanya di bulan Ramadan. “Infonya lokasi ini masih buka ternyata sudah tutup,” ucap Sunandar.
Tidak jauh dari kedua lokasi tersebut, rombongan menemukan karaoke yang masih beroperasi yakni Soho yang berada di Hotel Grand Zuri. Seperti halnya di lokasi pertama, saat didatangi, terdapat beberapa ruangan yang berisi tamu dengan ditemani wanita pemandu. Sempat terjadi aksi protes yang dilakukan para wanita pemandu saat petugas menghentikan operasional karaoke. Beberapa wanita bahkan mencoba menantang dengan meneriaki petugas. “Aing teu sieun ku maneh!” teriak salah seorang diantara mereka.
Untungnya, aksi tersebut tidak berlanjut. Tempat karaoke ini pun dihentikan operasionalnya, kemudian para tamu, karyawan serta wanita pemandu lagu diminta untuk pulang.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Ida Nuryadi menyatakan, karaoke itu sengaja dioperasikan oleh para pemilik dengan menghiraukan peraturan yang ada. Sebelum memasuki Ramadan, para pemilik tempat hiburan sebenarnya sudah diinformasikan agar usahanya ditutup. Mereka pun menyanggupi meski pada kenyataannya ingkar.
“Seruan Bupati Bekasi agar tempat hiburan malam tutup itu sudah disosialisasikan. Bahkan seruannya sudah kami bagikan namun mereka pura-pura tidak tahu,” kata dia.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Ida, para pemilik tempat hiburan sudah dikenai seruan. Selanjutnya, jika mereka tetap melanggar, dapat diberi peringatan pertama hingga ketiga kali sebelum akhirnya dicabut izinnya lalu ditutup usahanya. “Aturannya seperti itu. Maka setelah ini kami pun akan patroli terus. Tidak hanya bulan puasa tapi juga setelah lebaran,” ucapnya. (BC)