Dewan Desak Pemkab Tutup Penambangan Batu Ilegal di Cibarusah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor menilai pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memiliki ketegasan untuk  menutup dua perusahaan penambangan batu ilegal yang berada di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah. Kedua perusahaan pengolahan batu menjadi splite dan serbuk pasir dari batu ilegal itu adalah PT. Wadah Ridho Alam (WRA)  dan PT. Ricardi.

“Di dalam rekomendasi LKPJ Bupati kemarin kami sudah sampaikan agar pemerintah menindak tegas terhadap dua perusahaan itu. Selain tidak menghasilkan PAD bagi pemerintah Kabupaten Bekasi , dua perusahaan itu diduga tidak memiliki izin alias ilegal serta merusak lingkungan, ” kata Cecep Noor.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan akibat adanya aktivitas penambangan batu ilegal itu bantaran sungai Cipamingkis terkikis dan membuat konstruksi jembatan Cipamingkis yang berada di Kp. Loji, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah itu rusak.

“Dengan adanya dua perusahaan yang mengangkut batu-batuan besar itu, laju air menjadi kencang. Tetapi kalau batunya masih ada, otomatis akan menahan air sungai dan larinya akan melambat sehingga tidak mengikis bantaran sungai Cipamingkis,” jelasnya.

Selain itu, akibat adanya penambangan batu ilegal itu, Kampung Ciketuk juga terkikis dan akan berdampak pada kondisi jembatan lainnya juga, khususnya jembatan Cipamingkis II.

“Pemerintah daerah harus tegas, ngapain ada perusahaan tetapi merusak lingkungan. Jadi nanti segeralah kita sidak,” tandasnya. (DB)

Pos terkait