Demi e-KTP, Warga Kabupaten Bekasi Rela Tidur di Kantor Disdukcapil

Akibat kekurangan blangko e-KTP, antrian warga yang ingin mencetak KTP Elektronik di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi membludak, Senin (29/08).
Akibat kekurangan blangko e-KTP, antrian warga yang ingin mencetak KTP Elektronik di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi membludak, Senin (29/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Hampir setiap hari, Kan­tor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Si­pil (Dis­dukcapil) Kabupaten Bekasi ramai oleh warga yang hendak mengurus e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya.

BACA : Pembuatan E-KTP Lama dan dikenakan Pungli, Netizen Riuh di Facebook

Bacaan Lainnya

Suriani (36) warga Kecamatan Cibitung mengaku sudah tiba di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi, sejak pukul 05.30 WIB. “Eh ternyata kurang pagi,” kata dia, Kamis (08/09).

Ibu beranak dua ini harus puas mendapat no urut 69 lantaran puluhan orang ternyata datang lebih pagi atau bahkan dinihari. Berdasarkan info yang didapatkan dilapangan, ada yang datang pukul 03.00 WIB dan tidur di teras kantor Disdukcapil demi mendapatkan nomor antrean awal.

Hal yang sama juga dialami Yatno (40). Hanya saja dia tidak mengurus KTP melainkan surat pindah dari Kabupaten Bekasi ke Garut. Meski tidak perlu nomor antrean, namun dia cukup dipusingkan dengan tidak adanya informasi mengenai tata cara cara mengurus surat pindah.

“Saya datang jam 7, tidak pakai nomor antrean tapi tetap desak-desakan sama yang urus KTP. Tadi katanya saya suruh masuk, pas di dalam tidak ada yang layanin, katanya keluar saja. Ini keluar lagi, nunggu. Tapi berkas mah sudah masuk cuma saya bingung enggak ada informasi mesti kemana-kemana,” kata Yatno.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Ali Syahbana mengaku pihaknya kesulitan melayani seluruh permohonan kependudukan, termasuk sarana dan prasarana. “Untuk loket memang belum representatif karena tengah dibangun yang loket terpadunya. Sedangkan yang permohonan e-KTP memang terhambat,” kata dia.

Ali mengatakan, untuk pengajuan surat pindah, kartu keluarga sampai akta kelahiran sebenarnya sudah bisa diurus langsung, tidak ada masalah. Hanya permohonan itu kerap terganggu dengan pembuatan e-KTP. Penetapan 30 September sebagai hari terakhir pembuatan e-KTP membuat pemohon meningkat. Sementara jumlah blangko terbatas.

Menurut Ali, saat ini ada 440.000 warga Kabupaten Bekasi yang belum terekam e-KTP, sedangkan warga yang sudah direkam namun e-KTP -nya belum dicetak sekitar 25.000.

Untuk mengurai tingginya jumlah pemohon, pihaknya pun sudah memaksimalkan mobil kependudukan keliling berjumlah dua unit yang akan beroperasi ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Sejauh ini, cara ini yang kami lakukan untuk mendorong agar yang mengajukan pencatatan sipil dan kependudukan ini terlayani. e-KTP juga kami rekam saja dulu untuk mengejar 30 September. Selanjutnya diserahkan pada Kemendagri,” kata dia. (BC/TA)

Pos terkait