BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) berencana melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melibatkan para ahli dalam penyusunan perubahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan pada Tahun Anggaran 2022 alokasikan untuk kegiatan perubahan itu.
“Tahun Anggaran 2022, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengalokasikan anggaran untuk kegiatan revisi RTRW,” kata dia.
Kebutuhan perubahan Perda RTRW, kata Beni, salah satunya perlu dilakukan menyusul adanya proyek strategis yang belum masuk dalam RTRW dalam perubahan batas.
“Kebutuhan revisi perda diantaranya terkait adanya proyek strategis nasional yang belum masuk dalam RTRW, perubahan batas administrasi Kabupaten Bekasi dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kab. Bogor dan Kab. Karawang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan Permendagri tentang batas wilayah dan perubahan batas adminsitrasi, akibat adanya abrasi dan akresi adanya kebijakan kementerian ATR/BPNAtr/bpn terkait lahan sawah dilindungi kebutuhan ruang untuk kegiatan strategis daerah spt untuk TPSA, dan lain-lain ran kebutuhan ruang untuk kegiatan investasi di Kab. Bekasi.
Benny juga mengatakan pihaknya melibatkan Asosiasi perencana, akademisi, kemudian tokoh masyarakat untuk melakukan kajian dan analisis bersama.
“Revisi Rencana Tata Ruang melibatkan Dinas/Instansi terkait di lingkungan pemkab, asosiasi perencana, akademisi, dan tokoh masyarakat khususnya yang masuk dalam forum penataan ruang dan stakeholder lainnya yang akan diundang dalam konsultasi publik,” kata Beni. (dim)