BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dani Ramdan pamit kembali bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat usai hampir 3 bulan menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Usai menggunggah video pamitan di instagram pribadinya @daniramdan0112, sejumlah netizen mengaku sedih. Kendati bertugas dalam waktu singkat, Dani Ramdan dinilai memiliki dedikasi dan kontribusi nyata bagi Kabupaten Bekasi.
“Ditinggal pas lg sayang”nya. Haturnuhun pak @daniramdan0112 atas dedikasi & kontribusi Bpk utk kab. Bekasi,” ujar seorang netizen.
“Terimakasih banyak bapak untuk dedikasi yang singkat ini. Sehat selalu dan sukses terus pak dimanapun bapak berada. Berasa ditinggal lagi sayang-sayangnya,” tutur salah satu netizen.
“Sehat terus bapak, jangan lupa balik lagi di 2022. Terimakasih banyak bapak kesayangan,” tambah netizen lain.
Diketahui, Dani Ramdan menjabat Pj Bupati Bekasi selama kurang lebih 3 bulan yaitu dari tanggal 22 Juli sampai 27 Oktober 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.32/4702/OTDA tertanggal 21 Juli 2021.
Dalam SK itu disebutkan, Dani diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disebutkan pula masa jabatan Pj Bupati yakni satu tahun sejak tanggal pelantikan.
Kendati demikian, masa jabatan Dani Ramdan berakhir setelah dilantiknya H Marjuki sebagai wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017/2022 hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat pada hari Rabu, 27 Oktober 2021. (BC)