BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menekan angka perceraian dan mencegah pernikahan dini. Salah satunya melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Cikarang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Deddy Supriyadi mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam upaya mendukung terciptanya kota layak anak. Terlebih, selama ini banyak pasangan di bawah usia 19 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Cikarang.
“Karena tingkat kematangan atau kesiapan dari pasangan menjadi faktor utama dalam pernikahan. Kita dukung program Pengadilan Agama Cikarang demi kemaslahatan masyarakat kita,” kata dia, Rabu (29/06).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Supriyadi menambahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki peran bersama Pengadilan Agama Cikarang untuk melakukan pencegahan pernikahan di bawah umur.
“Itu menjadi fokus juga Pemerintah Kabupaten Bekasi juga, jangan sampai terjadi banyak perkawinan usia dini. Nah karena itu, dengan kerjasama ini akan termonitoring kan, terpantau bahkan tercegah perkawinan di bawah umur,”ungkapnya.
Dia menyampaikan seiring perkembangan aturan mengenai usia minimal perkawinan pada umur 19 tahun bagi perempuan, permohonan dispensasi pernikahan semakin banyak diajukan baik oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai.
“Kalau tidak ada perhatian dari kita, dikhawatirkan perempuannya menjadi rentan bercerai lagi, rentan KDRT, karena memang belum matangnya usia perkawinannya. Harapan kedepan kita bisa berikan proteksi,” tandasnya. (riz)