BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi siap memberikan pendampingan kepada Kepala Desa dalam merealisasikan anggaran Dana Desa tahun 2019. Hal itu ditujukan supaya tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
BACA: Gandeng Kejaksaan, Pemkab Evaluasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Haerdin menjelaskan, pendampingan akan dilaksanakan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan cara memberikan panduan-panduan terkait penggunaan dana tersebut.
“Tentunya kami sangat siap dan menyambut baik hal ini. Apalagi kejaksaan juga telah meluncurkan program yang dinamakan Jaksa Jaga Desa,” ucapnya, Rabu (24/04).
Dengan adanya adanya pendampingan ini, diharapkan penggunaan dana desa bisa direalisasikan oleh Kepala Desa dengan baik, tepat sasaran dan tepat waktu sehingga pelanggaran bisa dihindari.
“Hanya jika sudah diberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan namun masih ditemukan pelanggaran, kita pun tak segan untuk menindaknya,” kata dia.
Menurutnya, pendampingan penggunaan dana desa sangatlah penting. Sebab, dana yang diterima setiap desa jumlah nominalnya sangat besar. Tetapi di sisi lain, masih banyak kades yang belum mengetahui tentang pengelolaan keuangan desa.
“Apalagi kalau Kadesnya baru, jangan sampai karena ketidaktahuannya, Kades justru bermasalah dengan hukum. Disinilah pentingnya dilakukan pendampingan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Haerdin berharap Kades dapat merealisasikan penggunaan dana desa sesuai koridor atau aturan yang berlaku. “Karena di dalam aturan sudah tertulis peruntukan anggaran dana tersebut untuk pembangunan fisik ataupun BUMDes,” kata dia. (BC)