BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan umat muslim di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Ukhwuah Islamiah (Fuskhis) dan Persatuan Alumni (PA) 212 menggelar aksi damai di gerbang Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (17/02).
Aksi dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi serius mendata Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja di Kabupaten Bekasi, khususnya di proyek pembangunan Meikarta sehingga Kabupaten Bekasi dipastikan terbebas dari virus corona.
BACA: Diminta Transparan Soal Jumlah WNA Cina, Meikarta ‘Ngaku’ Cuma Pekerjakan 86 Orang
“Jadi kita mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki data yang valid mengenai jumlah WNA asal Cina yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Karena ini menjadi satu-satu cara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” kata Panglima Fukhis Ust. Nanang Seno.
Menurutnya, apabila jumlah WNA asal Cina yang terdata oleh institusi satu dengan instusi yang lainnya berbeda seperti yang terjadi sekarang ini, maka hal itu akan menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan membuat petugas kesehatan kesulitan mendeteksi potensi penyebaran virus corona.
“Pendataan harus jelas dan keberadaan Tim Pengawas Orang Asing harus dimaksimalkan. Kalau mereka keluar masuk Kabupaten Bekasi dengan bebas sehingga beropetnsi ada yang tidak terdata dan tidak bisa diperiksa kesehatannya, bagaimana kita bisa mengantisipasi itu (virus corona),” katanya.
BACA: Warga Negara Cina Tewas Membusuk di Apartemen Meikarta
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan DPRD kabupaten Bekai dalam waktu dekat berencana untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam Pengawasan Orang Asing guna mensinkronkan data jumlah WNA yang bekerja di Kabupaten Bekasi. Bila ada selisih jumlah, maka dapat dipastikan bahwa pekerja tersebut bekerja secara illegal.
“Khusus Komisi IV, kita akan kaji dan evaluasi hal tersebut dengan Disnaker kaitan WNA yang bekerja di Kabupaten Bekasi, khususnya di proyek Meikarta yang menurut kabar diluar sampai ribuan orang. Kita akan turun ke lapangan karena kita butuh data yang lebih kongkrit supaya tidak simpang siur,” katanya, usai menemui perwakilan anggota Fukhis dan PA 212 di ruang VIP DPRD Kabupaten Bekasi.
BACA: Soal Kantor Imigrasi, Kemenkum HAM Jabar Masih Tunggu Sinyal dari Pemkab Bekasi
Keberadaan WNA yang bekerja secara ilegal, sambungnya, selain berpotensi terjadinya penyebaran virus corona juga telah berpengaruh terhadap pemasukan kas daerah, terutama pemasukan dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Selain itu, besar kemungkinan WNA yang bekerja secara illegal juga tidak mempunyai sertifikasi keahlian khusus atau unskill labour. “Biasanya yang ilegal itu yang gak punya keahlian, Kalau ini benar terjadi, maka kita minta untuk dipulangkan saja ke negara asalnya dan mempekerjakan masyarakat Kabupaten Bekasi, karena saat ini beban pengangguran di kita saja mencapai 8,45 persen,” tandasnya. (BC)