Bupati Instruksikan Camat Sukseskan Perpanjangan PSBB Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menginstruksikan kepada para Camat se Kabupaten Bekasi agar mensukseskan perpanjangan masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BACA: PSBB di Kabupaten Bekasi Diperpanjang 14 Hari Mulai 29 April 2020

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran Perangkat Daerah lainnya melalui Video Conference bersama para Camat se – Kabupaten Bekasi di Command Center, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (28/04) pagi.

“Jadi saya meminta agar para Camat, Kepala Desa dan Lurah menyesuaikan tindak lanjut tentang perpanjangan PSBB Kabupaten Bekasi hingga 12 Mei 2020,” kata Bupati.

Selain itu, dirinya juga meminta agar para Camat memfasilitasi data- data warga yang terdampak COVID-19 untuk keperluan Bantuan Sosial serta turut mencegah warga yang akan melaksanakan mudik untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.

“Saya harap Polsek dan koramil serta unsur puskes, desa/kelurahan dan BPD serta semua elemen terkait di wilayah dalam mendukung kelancaran PSBB ini tetap bersinergi terus guna memutus rantai penyebaran COVID-19” tuturnya.

Perihal bantuan sosial kepada warga yang terdampak, Eka menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk warga di 4 kecamatan seperti Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Muaragembong.

“Terkait dengan bantuan. Kita sudah memberikan bantuan 4 kecamatan yang sudah di distribusi. Sebanyak 12.000 paket bantuan telah didistribusikan. Di tiga Kecamatan yang berada di zona merah,” pungkasnya.

Dirinya juga menekankan, kepada masyarakat yang belum terdata untuk menerima bantuan Pemerintah Daerah, dapat menghubungi call center 112.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberlakukan perpanjangan PSBB mulai Rabu 29 April hingga 12 Mei 2020.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tentang perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (***)

Pos terkait