Bukan Sampai 11 April 2020, Waktu Belajar di Rumah untuk Pelajar Se-Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Ilustrasi belajar di rumah
Ilustrasi belajar di rumah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang kebijakan belajar dari rumah bagi para pelajar guna menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayahnya. Tak tanggung-tanggung, pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga 02 Mei 2020.

Hal ini sesuai dengan isi surat edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-37/DISDIK/2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah dan Libur Awal Ramadhan Pada Masa Darurat COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Surat yang ditujukan bagi Pengawas dan Penilik Sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD Negeri dan Swasta, Kepala SMP/MTS Negeri dan Swasta serta Kepala Pendidikan Lembaga Non Formal itu dikeluarkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja per tanggal 09 April 2020.

“Berdasarkan pertimbangan situasi darurat meningkatnya jumlah Orang Positif COVID-19, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Bekasi, maka waktu belajar di rumah untuk peserta didik PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020,” tulis point pertama surat edaran tersebut.

Sementara di point kedua, berdasarkan kalander akademik dan memperhatikan data penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi maka Libur Awal Ramadahan dimulai dari tanggal 23 April 2020 hingga 2 Mei 2020.

Surat Edaran ini tentunya mengubah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya yang memperpanjang pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah hingga 11 April 2020 saja.

BACA: 23 Kasus Positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi Masuk Kategori OTG

Untuk diketahui, berdasarkan data di laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, yakni pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Kamis 09 April 2020 sekitar pukul 20.10 WIB jumlah kasus positif COVID-19 telah mencapai 34 dengan rincian 6 sembuh, 6 meninggal dunia dan sisanya masih menjalani perawatan. Selain itu terdapat juga 22 orang pasien suspect yang meninggal dunia.

Kemudian terdapat 1368 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan rincian 701 selesai pemantauan dan 667 dalam pemantauan. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat 314 orang dengan rincian 203 selesai pengawasan dan 111 masih dalam pengawasan (BC).

Catatan Redaksi: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. Jika masyarakat mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit COVID-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI.

Pos terkait