Besok, DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Paripurna Pengunduran Diri Bupati Neneng

Surat undangan yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi terkait paripurna pengunduran diri Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Surat undangan yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi terkait paripurna pengunduran diri Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin bakal diumumkan pada rapat paripurna yang rencananya digelar pada Jumat (14/03). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memastikan agenda tersebut.

BACA: DPRD Kabupaten Bekasi Masih Proses Pengunduran Diri Bupati Neneng

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris mengatakan, paripurna diputuskan setelah melakukan konsultasi ke sejumlah instansi seperti Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi, pengunduran diri Neneng tidak sekadar diumumkan melainkan juga disahkan.

“Jadi hasil konsultasi itu tidak hanya sekedar diumumkan tapi juga disahkan. Kami sudah rapat pimpinan tadi, juga rapat badan musyawarah hingga akhirnya dijadwalkan paripurna besok,” kata Daris, Kamis (14/03).

Menurut Daris, karena agenda rapat tidak sekedar mengumumkan tapi juga mengesahkan, rapat paripurna harus dihadiri minimal tiga per empat dari jumlah anggota dewan. Untuk itu, hasil rapat pimpinan pun telah disebar ke seluruh fraksi.

BACA: Terseret Kasus Meikarta, Neneng Ajukan Surat Pengunduran Diri

“Karena kan agendanya mengesahkan, berarti harus ada minimal 38 orang atau tiga per empat anggota. Kami sudah sampaikan ke fraksi agar para anggotanya hadir,” kata dia.

Seperti diketahui, Neneng mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi pada akhir Februari lalu. Alasannya, Neneng ingin fokus pada persoalan hukum yang tengah dijalaninya.

Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengunduran diri bupati/walikota karena permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Dari hasil pengumuman itu, Menteri Dalam Negeri menetapkan pengunduran diri bupati lalu menerbitkan surat keputusan menetapkan pejabat baru berbagai bupati definitif. (BC)

Pos terkait