Bertahan 3 Dekade! Peredaran Pil Koplo di Kabupaten Bekasi Sudah Mengakar?

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Peredaran pil koplo atau obat keras daftar G secara ilegal di Kabupaten Bekasi tampaknya telah menjadi permasalahan yang kompleks dan mengakar. Aktivitas ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung selama hampir tiga dekade.

Ketua Forum Obat Anti Terlarang (Fortal), Ahmad Taminudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, terdapat sejumlah titik yang selama ini menjadi pusat peredaran pil koplo di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Edo ini menyatakan bahwa lokasi-lokasi tersebut sudah ramai aktivitas jual beli pil koplo sejak tahun 1996 dan telah menjadi sumber utama mata pencarian sebagian warganya.

“Dari tahun 1996 lokasi-lokasi itu sudah ramai. Bukan hanya orang Kabupaten Bekasi yang belanja, tapi juga orang dari luar daerah,” ujar Edo, Jum’at (06/10).

Ia menambahkan bahwa diperlukan keberanian dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk bertindak tegas dan konsisten demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat keras ini.

“Alhamdulillah saat ini mulai ditertibkan oleh Ibu Kapolres Metro Bekasi. Ini keberanian luar biasa yang patut diapresiasi. Insya Allah Bekasi bisa bersih dari obat-obatan terlarang,” katanya.

BACA: Obon Tabroni: Banyak Dikonsumsi Remaja, Tramadol dan Excimer Picu Aksi Kriminal di Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa obat keras ilegal yang beredar di masyarakat bukan berasal dari produsen resmi.

Menurutnya, obat daftar G hanya boleh diperoleh melalui fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dengan resep dokter.

“Iya, produksi ilegal. Kalau legal, hanya bisa diperoleh di fasyankes dan PSEF karena harus dengan resep dokter,” kata Ikrar.

Ikrar juga menyoroti rendahnya pengetahuan masyarakat tentang keamanan obat sebagai salah satu faktor tingginya permintaan obat keras ilegal. Efek rekreatif dari obat-obatan tersebut sering kali menjadi alasan utama masyarakat membelinya.

“Masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, manfaat, dan mutu obat mengakibatkan pembelian obat termasuk obat keras secara ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa pelaku kejahatan memanfaatkan tingginya permintaan dengan memproduksi dan mendistribusikan obat keras secara ilegal. Modus penjualan pun terus berkembang, mulai dari toko kosmetik, toko kelontong, hingga platform daring seperti marketplace dan media sosial.

BPOM sendiri terus berupaya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan obat di berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian serta platform e-commerce untuk mencegah peredaran obat ilegal.

Di sisi lain, Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi juga gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Pada Minggu (01/02) lalu, operasi senyap digelar di salah satu titik yang selama dikenal sebagai sentra peredaran obat keras ilegal.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya konsumsi obat keras ilegal itu.

Dalam operasi tersebut, sebanyak empat orang diduga pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat keras berbagai jenis. Mereka adalah ZF (22), ER (32), PP (30), dan MA (31).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan obat-obatan keras. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait