BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan mengembangkan penangkapan terhadap DE (22) seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Cibarusah. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap bandar dan asal muasal barang haram tersebut.
BACA: Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Cibarusah
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap DE, terungkap nama lain yang terlibat sebagai pemasok.
“Hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, sabu dan ganja itu diperoleh dari OC, kenalannya yang ada wilayah Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur,” kata Iptu Jefri, Senin (11/02).
Pihak kepolisian, sambungnya, dipastikan akan terus berusaha menghentikan peredaran narkotika dan memutus mata rantainya. “Oleh tersangka, sabu dan ganja yang diperoleh dari OC digunakan untuk dijual kepada konsumen dengan cara pemesanan melalui handphone,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, DE warga Dusun Krajan RT 01/01 Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang dibekuk petugas kepolisian pada Senin 04 Februari 2019 lalu di Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah. Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat total mencapai 5,2 gram, 1 paket daun ganja dengan berat 2,8 gram serta 1 paket biji ganja dengan berat 22,9 gram.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menuturkan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil dari informasi masyarakat.
“Penangkapan bermula saat petugas melakukan observasi wilayah dan memperoleh informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kompol Alin Kuncoro, Senin (11/02).
Atas informasi tersebut personel Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan langsung mendatangi TKP dan melakukan proses lidik. Tak lama berselang, petugas mendapati ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tepat di sebelah Bakso King di Jl. Desa Sindangmulya, Kp. Warung Bambu RT 02/03 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah.
“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka kedapatan menggenggam 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram yang dibungkus tisu warna putih,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, diketahui tersangka masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya yang berada di Perumahan Taman Firdaus Blok C RT 04/11 Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah.
“Dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan satu buah kaleng rokok yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 gram dan 0,9 gram serta satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat 2,8 gram dan satu kotak plastik hijau berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat 22,9 gram,” kata dia.
Selain mengamankan sabu-sabu dan ganja, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa kertas papier, timbang digital, ratusan lembar plastik serta HP yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. (BC)