BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan agar proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tidak dilanjutkan ke tahapan pemilihan sebelum sesuai ketentuan maupun perundang-undangan. Apabila dipaksakan tetap digelar pada tanggal 18 Maret 2020 mendatang, maka pemilihan dinilai merupakan perbuatan inkonstitusional.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Gubernur Jawa Barat diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Bupati atau Wali Kota maupun wakilnya.
“Yang pasti mekanismenya itu pada saat DPRD selesai melakukan pemilihan. Artinya sekarang kalau mereka tetap memaksakan melanjutkan ke tahap pemilihan terus melaporkan hasilnya ke kita kemudian kalau kita tidak merekomendasikan dan tidak melantik kan tidak jadi-jadi,” kata Dedi Mulyadi, Minggu (15/03).
Pihaknya meminta Panlih DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.
“Jangan sampai sudah capek, habisin waktu, tenaga, apalagi buang anggaran. Kan bikin paripurna itu tidak murah, tahunya suruh ulang lagi kan nggak lucu,” ucapnya.
Menurut Dedi, secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang.
Pertama adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung.
BACA: Panlih Klaim Tahapan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Prosedur
Kedua usulan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
“Secara umum mereka (DPRD) sudah menjalankan tahapan sesuai mekanisme perundangan hanya saja ada sejumlah poin dan pasal krusial yang terlewat. Jadi jangan sampai rencana pemilihan tetap dipaksakan sebelum persyaratan dilengkapi sepenuhnya atau akan menjadi pemilihan yang inkonstitusional,” tandasnya. (BC)