BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Polisi menangkap belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Kp. Kobak RT 02/07 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Jum’at (05/01) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Sejumlah senjata tajam berikut pil eximer disita.
“Ada 11 orang yang diamankan dan dua orang diantaranya membawa senjata tajam serta pil eximer,” kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko.
Adapun kedua orang remaja yang membawa senjata tajam dan pil eximer tersebut masing-masing berinisial SH (16) dan JA (16). “Barang yang diamankan dari kedua orang tersebut yaitu 4 besi yang ditajamkan, sebilah keris dan 4 butir pil eximer,” ungkapnya.
Sementara 9 orang lainya, yakni JN (14), DH (15), VA (18), HES (23), AMG (22), IP (17), SP (17) FIR (22) dan RP (22) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Nantinya, orang tua ataupun pihak keluarga mereka akan dipanggil ke Polsek Tambun.
“Untuk yang kedapatan membawa senjata tajam sudah tentu terkena pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” kata dia.
Dari hasil penangkapan belasan remaja itu, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor yang mereka gunakan, yakni Yamaha Mio B 6293 FYM, Honda Beat B 3902 FWH, Honda Beat B 4995 FBL dan Honda Supra X B 6165 FOA.
“Kami menghimbau seyogyanya para orang tua meluangkan waktu untuk mengawasi para anak anaknya. Bila malam tidak pulang dicari, dihubungi via handphone atau ditanyakan kepada temannya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita hendaki,” kata dia. (BC)