BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap N alias H (35) serta P alias I (47) dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti kurang lebih 728 gram sabu dan 14 kg ganja.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan dari masyarakyat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis 08 Agustus 2019 lalu.
“Di lokasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka N alias H dengan barang bukti satu paket sabu yang disimpan di saku baju depan sebelah kanan dengan berat kurang lebih 1 gram,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar perkara di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (29/08).
Setelah diintrogasi, N alias H mengaku masih menyimpan sabu di kotrakannya yang berada di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. “Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 46 gram di kontarakan tersangka yang disimpan di sebuah kotak,” tuturnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka P alias I di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti sebanyak 10 gram sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontarakannya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di dapur rumah kontrakan tersangka P alias I, ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 671 gram yang disimpan didalam kantong plastik warna merah serta 14 ball ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg.
“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi,” kata dia.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp. 10 miliar. (BC)