BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Kawanan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap. Saat menjalankan aksinya merampas motor korban, tersangka berinisial MM (30) dan EAW (24) kerap berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan tak segan melukai korbannya.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan. Kedua tersangka terakhir kali melancarkan aksinya pada Jum’at 09 November 2018 lalu di Kawasan Delta Silicon 8 tepatnya di Jl. Albasia Raya Kp. Kebon Kopi RT 01/01 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka saat bertemu korban, yakni dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korbannya sebagai pengedar narkoba.
“Karena korban tidak mengakui tuduhannya, tersangka kemudian menendang korbannya hingga terluka lalu mengambil motor beserta handphone milik korban dan melarikan diri,” kata Iptu Jefri, Minggu (16/12).
Tidak lama setelah mendapatkan aduan dari korban, petugas kepolisian dibantuk pihak security kawasan yang melintas di lokasi kejadian dengan sigap berhasil menangkap tersangka MM beserta sepeda motor korban.. Sementara rekan tersangka MM, yakni EAW berhasil kabur.
“Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui tersangka EAW melarikan diri ke daerah Menteng, Jakarta Pusat. Dia berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah tersebut pada Rabu 12 Desember 2018 lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, tersangka MM dan EAW diketahui kerap melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. “Sementara untuk di wilayah Kabupaten Bekasi mereka mengaku baru pertama kali beraksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (BC)