BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Aziz mengatakan saat ini pihaknya tengah mendorong Bupati Neneng Hasanah Yasin untuk menerbitkan peraturan yang mewajibkan PNS membayar zakat profesi. Zakat itu dihitung dari seluruh pendapatan yang diterima. Pasalnya, selama ini zakat hanya dipotong dari tunjangan daerah.
“Jadi zakat profesi hanya dihitung dari tunjangan daerah yang didapat, bukan dari gaji pokok dan lainnya. Kami ingin mendorong agar zakat dihitung dari penghasilan bruto. Selama ini kendalanya karena gaji pokok kebanyakan habis karena hutang. Bahkan kebanyakan surat pengangkatan itu ada di bank. Kami sedang mencari solusinya,” kata dia.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Baznas, kata dia, jika seluruh pegawai PNS membayar zakat dari penghasilan bruto, zakat yang terkumpul bisa mencapai Rp 8 miliar. Dana tersebut dapat disalurkan pada masyarakat yang tengah membutuhkan secara lebih luas.
Selain dari PNS, dorongan pun dilakukan pada para pengusaha industri. Menurut dia, pemilik industri di Kabupaten Bekasi kebanyakan merupakan warga asing dan bukan pemeluk Islam. Untuk itu banyak karyawan yang kesulitan membayar zakat.
“Kami sudah bertemu beberapa kali dengan pihak perusahaan namun belum ada kepastian. Kami juga saat ini tengah menunggu bantuan dari Pemkab. Jika nantinya berjalan, ini akan sangat membantu untuk masyarakat yang membutuhkan. Terutama di daerah yang terdalam, jauh di luar jangkauan Pemkab,” kata dia. (BC)