Pemkab Bekasi dan Baznas Gulirkan Program Rintisan Sekolah Zakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggulirkan program Rintisan Sekolah Zakat
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggulirkan program Rintisan Sekolah Zakat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggulirkan program Rintisan Sekolah Zakat. Dengan program ini, para siswa di tiap sekolah dilatih kepekaan dan kepeduliannya dengan menyisihkan uang jajan yang dimiliki untuk orang lain yang membutuhkan.

BACA: Beasiswa SKDSS, Baznas MoU dengan 5 Perguruan Tinggi di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, selain visioner dan berintegritas ada tiga sifat dasar yang harus dimiliki peserta didik di antaranya disiplin, jujur serta peduli.  Jika sifat dasar itu sudah tertanam sejak dini maka peserta didik akan terbiasa ketika menjadi pemimpin yang sukses. Hal ini sesuai dengan pendidikan karakter yang tengah digalakkan siswa di tiap sekolah.

“Jadi pendidikan karakter itu bukan hanya diajarkan teorinya saja, tetapi diajarkan praktek secara langsung. Sehingga nantinya akan menjadi terbiasa peserta didik tumbuh sifat karakter peduli sesama serta jujur,” katanya.

Untuk itu melalui program Rintisan Sekolah Zakat ini para siswa diajak untuk dapat menyisihkan uang jajan yang dimilikinya untuk orang lain yang membutuhkan. Dengan cara seperti itu mereka dapat merasakan kepekaan dan kepeduliannya.

“Karena yang paling susah itu adalah sifat jujur serta peduli, karena pinter kalau tidak jujur bisa membohongi orang lain. Nah maka dari itu para siswa harus dilatih dengan sifat jujur dan peduli,” tambahnya.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri mengatakan, Rintisan Sekolah Zakat adalah suatu program dimana Baznas Kabupaten Bekasi mengajak seluruh lembaga Pendidikan, mengajak siswa-siswinya mulai memiliki kepedulian masyarakat yang kurang mampu di sekitar wilayahnya.

“Nah Baznas ingin memberikan suatu ruang kepada setiap sekolah bisa memiliki legalitas dalam penghimpunannya zakat tersebut, kalau ada legalitaskan resmi, kalau tidak ada nanti dianggapnya ada pungli,” kata dia. (ADV)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait