BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi memanggil para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang membuka usahanya di Kawasan Ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Kamis (16/11) siang.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang disampaikan Satpol PP kepada 24 pengusaha THM di kawasan tersebut pada Rabu (15/11) malam. Para pengusaha diminta untuk datang dan membawa segala perizinan terkait dengan usaha yang mereka jalankan.
BACA : Penertiban THM di Kabupaten Bekasi Ditunda, Ada Apa?
“Pemanggilan dan pengecekan perizianan ini merupakan rangkaian tahapan dari Penegakan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan. Jadi kita cek dulu perizinan mereka,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Setelah memanggil para pengusaha THM di Kawasan Ruko Thamrin, sambungnya, kegiatan serupa juga akan dilakukan bagi para pengusaha THM lainnya seperti di Ruko Singaraja Lippo Cikarang, Jababeka, MM2100, Cibitung, Tambun dan lain sebagainya.
BACA : Penutupan THM Harus Segera dilakukan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi : Itu Amanat Perda
“Target kita hingga Sabtu (18/11) ini pemanggilan dan pengecekan perizinan selelesai. Jadi ini bisa dikatakan sebagai bentuk kehati-hatian kita (dalam penegakan Perda-red) agar jangan sampai nantinya justru kita yang melanggar Perda itu sendiri,” kata dia.
Sementara itu Ida Nuryadi, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan berdasarkan hasil pemanggilan dan pengecekan perizianan THM yang ada di Kawasan Ruko Tamrin, mayoritas para pengusaha THM tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA : Dewan Sidak THM di Kabupaten Bekasi, Ulama : Kapan Ditutupnya?
“Yang hadir tadi 22 (dari 24 pengusaha THM yang dilayangkan surat pemanggilan-red). Sisanya nanti menyusul. Rata-rata mereka tidak memiliki TDUP,” kata Ida.
“Kalau ada, TDUP yang mereka miliki untuk usaha restoran, bukan karaoke dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan mengecekk perizinan THM lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi. Jika sudah rampung, maka THM yang masih tetap membuka usahanya akan ditutup paksa.
Sebagaimana diketahui, penertiban THM ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Aturan tersebut pun sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu. Hanya saja hingga saat ini aturan tersebut belum dilakukan penegakan secara maksimal. (BC)