BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang absen membuat rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditunda, Kamis (20/12) siang.
BACA: Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan Disahkan Hari Ini
“Tadinya hari ini memang mau diparipurnakan. Tetapi bagaimana mau diparipurnakan paparannya saja belum dilakukan. Makanya saya sampaikan ke pimpinan, paparan dulu dan nantikan hasilnya seperti apa baru bisa diparipurnakan,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi.
Berdasarkan jadwal, sambungnya, paparan mengenai hasil pembahasan Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi terkait Raperda perlindungan LP2B kepada anggota dewan diluar pansus dilakukan pukul 11.00 WIB untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna pengesahan pada pukul 13.00 WIB bersamaan dengan pelantikan dan pengesahan PAW dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Hanura dan PBB.
BACA: Pindah Parpol, Anggota Dewan dari Partai Hanura & PBB di PAW
“Paparan sendiri tadi tidak bisa dilakukan karena anggota non pansusnya hanya ada beberapa orang. Tadi udah ditungguin, tetapi tidak datang juga. Kalau anggota pansusnya sendiri mah sudah siap,” ungkapnya.
Oleh karenanya, pihaknya kembali mengagendakan paparan hasil pembahasan Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi terkait Raperda perlindungan LP2B kepada anggota dewan diluar pansus esok hari.
“Itu juga belum jelas apakah besok hasilnya bisa langsung diparipurnakan atau ditunda lagi ke hari Senin. Yang jelas sebelum diparipurnakan, semua anggota dewan harus tau. Jadi bukan hanya pansus yang membahasnya saja. Kalau sudah sepakat semua, baru naik ke paripurna,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan disahkan hari ini, Kamis (20/12). Pembahasan raperda perlindungan LP2B ini terbilang cukup pelik dan berlarut-larut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim mengakui hal itu. Menurutnya, penetapan raperda perlindungan LP2B sebelumnya sempat terkendala dengan proses sinkronisasi data luas lahan pertanian yang ada di desa dan kecamatan.
“Kendalanya, Pansus (DPRD Kabupaten Bekasi) itu sebelumnya ingin menyamakan terlebih dahulu, data (luas lahan pertanian-red) yang ada di desa dan kecamatan. Sekarang itu sudah dilakukan dan sudah sesuai, sudah sinkron,” kata Abdullah Karim.
Dari hasil pembahasan DPRD Kabupaten Bekasi, sambungnya, luas lahan pertanian yang akan masuk di perda perlindungan LP2B mencapai 26 ribu hektare dengan cadangan seluas 7 hektare yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
“Insya Allah hari ini bakal disahkan oleh legislatif,” tandasnya. (BC)