BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup mengajak warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu untuk duduk bersama membahas persoalan kompensasi bagi warga yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
BACA: Tak Dapat Kompensasi, Warga Burangkeng Minta TPA Ditutup
Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan pihaknya berencana untuk membahas ini dengan mengundang perwakilan warga dan pihak-pihak terkait lainnya pada Rabu 06 Maret 2019 di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
“Saya sudah panggil semua kepala UPTD dan sudah kami bahas dalam rapat dinas. Hari Rabu besok, kami akan undang,” kata Dodi, Senin (04/03).
Pertemuan digelar menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Burangkeng dengan menutup TPA Burangkeng. Warga menuntut perhatian khusus pemerintah yang selama ini belum didapatkan, termasuk soal kompensasi uang bau.
“Persoalan kompensasi ini, mereka demo dan belum menyampaikan secara resmi. Selama ini mereka kan hanya teriak di dalam saja. Jadi momentum ini dijadikan untuk melaksanakan tuntutan mereka,” ujarnya.
Pemberian kompensasi, lanjut dia, harus melalui kajian mendalam dan tidak dapat langsung dipenuhi. Oleh karena itu, seharusnya warga bisa menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara resmi.
“Untuk bisa mendapatkan kompensasi, kami, kan, harus tahu berapa jumlah warga yang terdampak. Berapa yang harus diterima? Berapa KK? Berapa keluarga? Bentuk kompensasinya seperti apa yang diinginkan? Ini harus dibicarakan juga oleh semua pihak,” kata Dodi. (BC)