Dekopinda Dukung Pemkab Bekasi Berantas Bank Emok

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi memberantas praktik rentenir berkedok koperasi yang dilakukan Bank Emok.

Ketua Dekopinda Kabupaten Bekasi, Toto Iskandar mengatakan keberadaan Bank Emok yang telah melakukan kegiatan pinjam meminjam uang kepada warga dengan bunga tinggi adalah tanpa dasar.

Bacaan Lainnya

“Bank Emok ini kan menjalankan usaha rentenir dengan kedok koperasi, tetapi sebetulnya aktivitasnya tidak seperti koperasi. Jadi kita mendukung upaya Pemkab agar ini diberantas,” kata Toto Iskandar, Selasa (05/03).

Menurutnya, Kabupaten Bekasi hingga kini masih menjadi surga bagi para rentenir. Sebab, tidak sedikit warga ataupun para pelaku usaha kecil yang kerap meminjam uang kepada Bang Emok, walaupun bunga yang diterapkannya sangat tinggi.

“Karena Bang Emok ini memang lebih mudah dan cepat dalam pencairan pinjaman. Namun ketika harus membayar seringkali mencekik warga yang meminjamnya karena tingginya bunga yang dipatok. Kalau uang pinjamannya digunakan untuk usaha, pasti usaha kita juga akan sulit untuk berkembang,” kata Toto.

Sebagai solusi, Toto menyarankan warga menggunakan jasa lembaga perbankan atau non perbankan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah koperasi yang memang dibentuk oleh anggota dan pendanaan juga oleh anggota kemudian usahanya disepakati berdasarkan kebersamaan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Termasuk persoalan simpan pinjamnya juga memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (PermenKop) tahun 2015. Kalau memang SHU-nya juga sudah banyak ya ngapain koperasi mesti pake bunga, kalau memang anggotanya peduli dan koperasinya besar paling dikenakan biaya administrasi saja,” kata dia.

Untuk diketahui, upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi memberantas Bank Emok telah dilakukan melalui surat  Bupati Bekasi yang berisi tentang larangan menjalankan usaha rentenir di wilayah Kabupaten Bekasi. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2019 dan ditandatangani Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan bunga dasar kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatasnamakan Badan Hukum Koperasi atau perbankan wajib dihentikan.

Selain itu, isi dari surat itu juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan atau non perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi mengajak warga yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan atau nonperbankan sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. (BC)

Pos terkait