BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Dana Desa Sukadami menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, HM Kunang tidak hanya berperan sebagai perantara dalam praktik ijon proyek tersebut, tetapi juga diduga secara aktif meminta uang langsung kepada para kontraktor, termasuk salah satu kontraktor bernama Sarjan (SRJ). Bahkan, menurut keterangan KPK, HM Kunang kadang-kadang meminta uang tanpa sepengetahuan anaknya, Ade Kuswara Kunang.
Berdasarkan data yang dihimpun BeritaCikarang.com dari laman jaga.id, Desa Sukadami menerima anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp2.581.434.000 yang bersumber dari APBN. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar 60% (Rp1.548.860.400), dan tahap kedua sebesar 40% (Rp1.032.573.600).
Dana Desa Sukadami dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional desa sebesar Rp8.500.000, pengembangan informasi desa Rp10.500.000, pendataan dan analisis data DTKS Rp500.000, serta penyusunan dan pemutakhiran Profil Desa SDGs sebesar Rp35.000.000.
BACA: Tekan Kasus TB, Desa Sukadami Optimalkan Peran Kader Kesehatan Desa
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti Pembangunan Paving Blok di TKD Cijambe senilai Rp108.350.000, pembangunan TPT Rp145.950.000, pembangunan Gedung Posyandu Rp138.000.000, serta pembangunan turap dan mitigasi bencana sebesar Rp172.250.000.
Alokasi lainnya mencakup pemberian insentif kepada Kader TB sebesar Rp14.000.000, Kader Posyandu Rp135.800.000, guru PAUD Rp10.500.000, guru ngaji Rp105.000.000, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp90.000.000.
Namun, sorotan terbesar tertuju pada alokasi program ketahanan pangan yang mencapai Rp309.780.000. Meski jumlah tersebut terlihat besar, nilai tersebut belum memenuhi ketentuan minimal 20% dari total Dana Desa sesuai Permendes No. 2 Tahun 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi HM Kunang sebagai ayah dari Bupati Bekasi non-aktif membuat permintaannya sulit ditolak oleh para kontraktor. “HMK itu perannya sebagai perantara. Ketika SRJ diminta uang, HMK juga ikut meminta, kadang tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep pada Sabtu (20/12).
KPK juga mengungkapkan bahwa meskipun secara formal HM Kunang hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ia diduga memanfaatkan statusnya sebagai ayah dari Bupati Bekasi untuk mengakses pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ya minta ke SKPD-SKPD itu gitu. Jadi beliau jabatannya memang ke Kepala Desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua, bapaknya (ayah) dari Bupati Bekasi. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK, gitu seperti itu,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap dari keterangan saksi-saksi dan tersangka Sarjan yang menyebutkan adanya aliran uang suap melalui HM Kunang sebelum sampai ke tangan Ade Kuswara Kunang. “Informasi ini kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka SRJ. Mereka menyatakan bahwa uangnya bergerak melalui HMK sebelum sampai ke ADK,” ungkap Asep. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















