BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan Pelayanan pajak. Hal itu, untuk mengikuti perkembangan zaman, terutama di tengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ataupun pembayarannya, sudah dapat dilakukan secara online.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan melalui aplikasi ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap partisipasi wajib pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.
“Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar PBB-P2 maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten dari sektor pajak dapat meningkat,” kata Herman, Kamis (29/07).
Dengan peningkatan PAD, lanjut dia, maka akan semakin banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Mari masyarakat dan pelaku usaha Kabupaten Bekasi memanfaatkan kemudahan layanan yang ada, sehingga meskipun di tengah kesibukan dan pandemi Covid-19 masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya,” kata Herman.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharram mengatakan, untuk mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pajak, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Layanan Pajak setempat. Namun saat ini, warga bisa langsung mengeceknya secara online mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store.
“Untuk mengetahui ada atau tidak tagihan pajak PBB, masyarakat dapat mengunduh aplikasi iPBB melalui google play store di handphone androidnya,” kata Akam.
Agar bisa mengetahui tunggakan PBB, cukup memasukkan nomor wajib pajak PBB-P2 di menu aplikasi tersebut. Selanjutnya akan muncul besaran tunggakan bila wajib pajak belum membayar pajak.
“Terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Mengingat wajib pajak tidak perlu ribet lagi datang mengecek tagihan PBB ke kantor Bapenda, cukup gunakan aplikasi iPBB saja biar lebih gampang dan hemat waktu,” jelasnya.
Akan menambahkan, aplikasi tersebut memang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak. Misalnya Warga di wilayah Tarumajaya, Muaragembong dan sekitarnya. Lewat website tersebut, wajib pajak juga bisa mengetahui apakah pembayaran PBB sudah dibayar atau belum.
Selain dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah dapat dilakukan secara online. Tidak perlu lagi repot-repot mencari tempat pembayaran PBB.
“Untuk Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan secara online, seperti swalayan Indomaret, Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi,” kata dia.
Selain itu untuk pelayanan Bapenda di kantor Pemkab Bekasi sendiri saat PPKM darurat ini, masih tetap berjalan baik dengan jam operasional dibatasi, para petugas pelayan dibatasi dan para pengunjung atau wajib pajaknya. Semuanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang diperketat. (***)