BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebanyak 21 pengedar pil koplo atau obat keras daftar G berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bekasi sepanjang Januari 2026. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan 18 laporan yang diterima oleh Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap memiliki rentang usia antara 20 hingga 40 tahun. “Sepanjang Januari 2026 ada 21 orang yang kita amankan. Rentang usianya kurang lebih 20 sampai 40 tahun,” ungkapnya, Jumat (30/01).
Adapun identitas para pelaku yang diamankan antara lain SB (40), IA (29), BS (21), A (36), J (28), IP (28), AV (18), T (43), S (21), MU (26), F (25), DS (22), K (24), S (18), NS (20), ES (27), M (29), MZ (25), MA (25), D (21), dan T (27). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Cibitung, Tambun Utara, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Pusat, Tambun Selatan, dan Cikarang Barat.
BACA: Toko Obat dan Kosmetik di Kabupaten Bekasi Diingatkan Tidak Menjual Obat Keras, Ketahuan Dipidana!
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19.413 butir pil koplo atau obat keras daftar G berbagai merek, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7.582.000, serta 24 plastik klip. Jika dinominalkan, barang bukti tersebut memiliki nilai setara Rp194.130.000.
“Beberapa tersangka berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, bahkan ada yang berasal dari Bireuen, Aceh, serta wilayah pinggiran Bekasi,” tambah Sumarni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















