2017 Jadi Tahun Terburuk Bagi Sektor Pembangunan di Kabupaten Bekasi?

Proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Mekarsari 09 Tambun Selatan.
Ilustrasi - Proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Mekarsari 09

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Banyaknya pekerjaan yang dihentikan di tengah jalan pada tahun ini dinilai menjadi yang terburuk. Empat puluh bangunan yang akhirnya didirikan seadanya karena waktu kontrak pengerjaan habis merupakan perwujudan dari lemahnya perencanaan dan minimnya pengawasan.

BACA : Terbentur Waktu, 40 Proyek Pembangunan di Kabupaten Bekasi dihentikan

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Taih Minarno. Menurut dia, pada tahun sebelumnya, terdapat pula sejumlah kegiatan yang tidak selesai namun tidak semasif tahun ini.

“Tahun 2016, tahun 2015 juga ada kegiatan yang tidak selesai tapi hanya satu dua saja bukan kayak seperti sekarang yang jelas yang terburuk,” kata Taih yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (28/12) siang.

Diungkapkan Taih, tidak selesainya pekerjaan tersebut menjadi kesalahan pemborong pemenang lelang. Mereka tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan dalam lelang. Namun begitu, Dinas turut berperan sebagai pengguna anggaran.

BACA : Masa Kontrak Pembangunan SD Negeri di Cibarusah Sudah Habis, CV. Makmur Sentosa Kok Masih Kerja?

Dinas seharusnya melakukan pengawasan dalam setiap pengerjaan. “Jika memang ada sejumlah kendala yang masuk akal, ada batas toleransi. Namun melihat saat ini sebenarnya tidak ada alasan. Tapi Dinas juga seharusnya pro aktif, jika ada keterlambatan segera didorong pada pengembang. Ini bukan masalah pekerjaan siapa dan siapa yang mengerjakan. Tapi bagaimana proyek bisa terselesaikan dan dinikmati masyarakat, apalagi ini banyak sekolah,” kata dia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemborong yang gagal mengerjakan pekerjaannya bakal dimasukkan ke daftar hitam. Mereka tidak diperbolehkan lagi mengikuti berbagai tender milik pemerintah hingga dua tahun ke depan. Namun, kata Taih, sanksi tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah.

Pada kenyataannya, pemborong yang terkena sanksi tetap bisa mengikuti tender dan bahkan kembali menang dengan menggunakan perusahaan baru. Tidak jarang pemborong yang menang itu, saat mengerjakan pekerjaannya kembali gagal. Maka dari itu, Dinas harus bertindak tegas.

“Dinas juga kan tahu sebenarnya pemborong-pemborong itu yang bermasalah tapi kok tetap bisa mengerjakan pekerjaannya. Dan sayangnya itu mereka mengerjakan tapi bermasalah lagi. Ini makanya yang salah siapa, bisa dinilai sendiri,” ucapnya.

Taih menegaskan, banyaknya proyek yang tidak terselesaikan itu harus menjadi evaluasi untuk tahun berikutnya. Menurut dia, Bupati Neneng Hasanah Yasin harus segera mengeluarkan kebijakkan strategis agar hal serupa tidak kembali terjadi. Terlebih, pada periode keduanya, infrastruktur kembali menjadi prioritas dalam program kerjanya.

“Maka jangan sampain persoalan seperti ini menghambat Bupati untuk merealisasikan visi dan misinya. Kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur tentu kan harus mementingkan dua aspek, yaitu bagaimana perencana harus matang lalu eksekusinya tepat sasaran. Maka ini wajib dievaluasi,” ucap dia.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Sunandar. Menurut dia, evaluasi wajib dilakukan untuk menghindari banyaknya kegiatan yang tidak selesai. “Tentu harus jadi catatan dan kanmi akan dorong agar segera dilakukan langkah konkrit. Persoalannya ini infrastruktur tidak menggunakan anggaran sedikit. Jika tidak dikerjakan atau tidak sesuai, anggarannya menjadi tidak maksimal,” kata dia

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi menyatakan 40 proyek pembangunan terpaksa dihentikan. Hingga batas waktu pengerjaan, proyek dengan total anggaran Rp 37 miliar tidak kunjung selesai. Sayangnya, mayoritas di antaranya merupakan proyek pembangunan sekolah. (BC)

Pos terkait