BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mencatat ada 19 Rumah Sakit (RS) swasta yang belum bekerjasama dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ke 19 RS itu mengalami sejumlah kendala dalam administrasi kelayakan standar BPJS.
BACA : DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Pelayanan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sekretaris Dinkes Sry Eni mengatakan, kebanyakan yang belum kerjasama karena RS itu terbentur sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. Padahal, kata dia, ke 19 RS itu sudah layak, namun BPJS punya pertimbangan lain.
“Ada 19 dari 45 RS di Kabupaten Bekasi yang belum kerjasama dengan BPJS,” kata Sry Eni, Selasa (07/11).
Pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan jika RS swasta menolak kerjasama dengan BPJS, karena tidak ada aturan yang mengharuskan untuk mengikuti kerjasama tersebut.
BACA : Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Cover Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Kelas III
“Aturan di pusatnya kalau RSUD itu wajib kerjasama dengan BPJS tapi kalau swasta cuma dikatakan bisa,” jelasnya.
Padahal menurut dia, ada sebagian dari ke 19 RS itu sudah bagus dalam segala hal, mulai dari sarana prasarana dan SDM. Namun, masih ada saja kekurangan yang akhirnya membuat RS belum bisa bekerjasama dengan BPJS.
Pihaknya berharap, di tahun 2018 semua RS yang ada di kabupaten Bekasi sudah bekerjasama semua dengan BPJS, sehingga dengan harapan tidak ada lagi masyarakat peserta BPJS ditolak, lantaran RS itu belum ada perjanjian dengan BPJS.
“Saat ini terus kami upayakan agar ke 19 RS itu bisa bekerjasama dengan BPJS. Mudah-mudahan tahun 2018 semua RS sudah bekerjasama dengan pemerintah melalui BPJS,” kata dia. (BC)