Waspada Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil: Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Kendaraan

Menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil, seorang pemilik kendaraan kehilangan laptop dan uang ratusan ribu rupiah saat tengah memarkirkan mobilnya di Kawasan Grandwisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada  Jum’at 18 Oktober 2024 lalu.
Menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil, seorang pemilik kendaraan kehilangan laptop dan uang ratusan ribu rupiah saat tengah memarkirkan mobilnya di Kawasan Grandwisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada  Jum’at 18 Oktober 2024 lalu.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan seperti laptop, ponsel, dompet, atau tas di dalam kendaraan dapat menarik perhatian pencuri. Dalam banyak kasus, pencuri tidak ragu untuk menggunakan metode seperti pecah kaca mobil hanya demi mendapatkan barang berharga tersebut.

BACA: Kaca Mobil dibobol Maling, Uang Rp25 Juta Raib

Bacaan Lainnya

Hal ini seperti yang dialami salah seorang pemilik kendaraan yang tengah memarkirkan mobilnya di Kawasan Grandwisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada  Jum’at 18 Oktober 2024 lalu. Sekitar pukul 08.00 WIB,  korban kehilangan laptop dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan setelah pemilik kendaraan membuat laporan, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasul menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan modus kaca pecah mobil di lokasi tersebut. Mereka adalah MOK alias Oki dan LG alias Loga.

“Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian. Akhirnya didapati identitasnya dan menangkap keduanya di kontrakan wilayah Tambun,” kata Saufi belum lama ini.

Kedua tersangka ini sudah beberapakali menjalankan aksinya dan selalu membawa pistol ainan guna menakuti warga jika kepergok. Kepada penyidik, keduanya mengaku telah menjalankan aksi pencurian modus pecah kaca selama enam bulan terakhir ini di sejumlah lokasi berbeda.

Sebelum di Grandwisata Tambun, Sudah ada lima lokasi keduanya beraksi. Tiga lokasi di Jalan Raden Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Dan dua lokasi di daerah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Salah satunya di TKP di Tambun itu, karena ada barangnya di dalam mobil dan menjalankan aksinya. Jadi modusnya mengambil barang milik orang lain yang ada di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir di lokasi sepi,” katanya.

Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu  buah alat pemecah kaca, tiga pucuk senjata api mainan, dua buah topi berwarna merah dan biru, satu tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait