Wakil Bupati Minta Dispenda Jabar Cek Pajak Kendaraan Dinas Anggota Dewan

mobil-dewan
mobil-dewan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Terkait tunggakan pajak 144 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Juhandi, mengatakan pembayaran pajak kendaraan menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pribadi yang menggunakan kendaraan termasuk kendaraan yang dipinjampakaikan.

BACA : Waduh, Pajak 114 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bekasi Nunggak!

Bacaan Lainnya

“Itu menjadi kewajiban pemegang kendaraan dan dinas yang membawahinya. Kami tidak ada kewenangan, termasuk membayar dari APBD. Teguran juga semestinya disampaikan dari orang pajak dan dinasnya,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Rohim Mintareja mengakui jika tunggakan itu diakibatkan karena kurang kejelian Pemkab Bekasi. “Ini memang menjadi kekurangjelian petugas kita memang. Ini nggak boleh. Ini kan uang milik negara yang dipakai, jadi harus dibayar,” kata dia.

Kemudian, kata Rohim, ia pun meminta Dispenda Jabar untuk mengecek ketaatan anggota Dewan yang juga dipinjampakaikan kendaraan dinas. Jangan sampai ada dewan yang juga mangkir pajak.

“Bagi yang kendaraan yang dipinjampakaikan seperti anggota Dewan, ya itu haknya anggota dewan yang harus bayar. Mereka dikasih pinjam tinggal bayar pajak doang, kan bayarnya enggak mahal juga,” kata dia.

“Saya aja ini mobil bayar pajak terus tiap tahun plat merah juga, nggak mahal kok cuma Rp 200 rebuan kalo nggak salah,” imbuhnya. (BC)

Pos terkait