BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja belum bisa menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bekasi yang ‘nakal’, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Pasalnya hingga saat ini rekomendasi tersebut belum diterimanya.
BACA : Soal Dugaan Ketidaknetaralan ASN, Ini Hasil Kajian Panwaslu Kabupaten Bekasi
“Saya melihat malah di Medsos ya, belum ada rekomindasi dari Panwaslu dan itu belum masuk ke Bupati. Saya juga tanda tanya, di medsos sudah ada, tetapi kok resminya belum masuk,” kata Rohim, Selasa (29/11).
“Saya sudah tanya di Bagian Umum belum ada masuk, kalau memang ada rekominadasi pasti saya tindak lanjuti,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, bila ada rekomendasi dari Panwaslu maka selanjutnya, tindakan yang akan dilakukannya terhadap PNS akan diserahkan ke Inspektorat dan akan diperiksa lalu diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“PNS jangan main-main, nanti akan saya tindak tegas. Pokoknya yang terbukti melanggar PP 53 melanggr UU Pemilukada dan melanggar UU ASN sanksi akan saya terapkan, saya tidak main-main,” tandasnya.
BACA : Gara-Gara Salam Lima Jari, Pejabat Pemkab Bekasi dilaporkan Ke Panwaslu
Diberitakan sebelumnya, terkait dengan dugaan ketidaknteralan sejumlah ASN yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu, Panwaslu Kabupaten Bekasi sudah melakukan kajian dan menggelar rapat pleno pada tanggal 20 November 2016 lalu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa sejumlah ASN yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pilkada dan hanya melakukan pelanggaran kode etik ASN.
“Sehingga kami hanya bisa merekomendasikan kepada Plt. Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Akbar beberapa waktu lalu. (BC)