Wagub : Izin Meikarta Cuma 84.6 Hektar, Nggak Akan Ditambah!

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar saat menghadiri acara Jambore Desa (Jade) 2017 di lapangan Kantor Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (12/12) pagi.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar saat menghadiri acara Jambore Desa (Jade) 2017 di lapangan Kantor Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (12/12) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi penggunaan lahan untuk proyek Meikarta yang berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

BACA : Meikarta ‘Ngeyel’, Izin Belum Keluar Kok Sudah Berani Bangun Pondasi?

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan rekomendasi pemanfataan lahan tersebut dikeluarkan sesuai permohonan Bupati Bekasi seluas 84,6 hektar.

“Rekomendasi memang sudah diberikan kepada Bupati Bekasi karena Bupati yang memohon tetapi luasnya hanya 84,6 hektare. Nggak ada yang 500 hektar. Meikarta itu nantinya mau jadi Kota Metropolitan seperti apa (karena hanya memiliki luas lahan 84,6 hektar-red) saya juga nggak tau,” ucap Deddy Mizwar saat ditemui di acara Jambore Desa (Jade) 2017 di Kantor Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (12/12).

Deddy mengatakan, rekomendasi diberikan untuk 84,6 hektar lahan karena luas lahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan. Lahan tersebut, kata Deddy memang difungsikan untuk perumahan.

BACA : Rumah Terendam Banjir, Warga Desa Hegarmukti Minta Bupati Tinjau Ulang Meikarta  

“Kalo yang 84,6 hektar itu sejak tahun 1994 memang peruntukannya untuk perumahan sehingga harus dikeluarkan rekomendasinya. Kalau tidak jadi dzolim,” kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa tak ada penambahan lahan untuk lokasi Meikarta. “Nggak akan mungkin (ditambah-red), itu nggak boleh karena yang selebihnya, 444 hektar (sisa luas lahan milik PT. Lippo Cikarang saat ini –red) dikurang 84,6 hektar adalah kawasan industri. Bukan untuk perumahan,” kata dia.

BACA : Masih Ada Lahan Bermasalah di Lokasi Pembangunan Meikarta

Untuk diketahui, Izin penggunaan lahan seluas 84,6 hektar tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 503.2/Kep 468-DMMPTSP/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2017.

Dalam Keputusan Bupati Bekasi tersebut, dijelaskan bahwa Pemkab Bekasi memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada PT Lippo Cikarang seluas 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perkantoran, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan. (BC)

Pos terkait