BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sudah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sesuai peraturan KPU No 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pilkada di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Selasa (25/10).
BACA : Inilah Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017
“Nomor ini yang nantinya digunakan para pasangan calon untuk berkampanye hingga nanti pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.
Dia mengatakan, pengundian nomor urut merupakan agenda terakhir dalam tahapan pencalonan. Selanjutnya, para kandidat akan menjalani masa kampanye selama 107 hari, mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Meski masuk dalam tahapan, nomor urut tidak menentukan pemenang.
BACA : Bagaimana Penilaian 5 Calon Bupati Bekasi Terhadap Nomor Urut yang Mereka Peroleh?
Untuk itu, Idham berharap paslon lebih mengenalkan visi, misi dan program kerja kepada masyarakat ketimbang nomor urut.
“Secara tidak langsung saya masih dengar nomor urut menentukan pemenang, tapi saya pikir di zaman yang demokratif ini isu tersebut sudah tidak rasional lagi. Isu nomor urut itu tidak lagi penting, yang terpenting adalah visi misi dan program kampanye. Karena sekarang peraturan disusun dengan menekankan pada praktik elektoral yang rasional,” kata dia.
Idham menambahkan, seluruh paslon agar memaksimalkan waktu kampanye yang berlangsung cukup panjang. Kampanye pun diharapkan dilakukan dengan santun, tanpa saling menjatuhkan satu sama lain.
“Kita lihat pemilu di Amerika Serikat di mana calon dapat berbicara bebas, di kita justru itu dilarang. Sangat tidak diperkenankan adanya hate speech. Maka dari itu, saya harap kandidat dapat berkampanye dengan santun, karena masyarakat Kabupaten Bekasi punya budaya santun. Karena, penyelenggaraan pilkada bisa menjadi perwajahan dari daerah itu sendiri,” kata dia. (BC)