BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis yang beroperasi di wilayahnya untuk melayani makan di tempat (dine in) sejak Rabu 30 September 2020 lalu. Dengan demikian, maka layanan usaha kuliner yang diperbolehkan hanya layanan pesan-antar (delivery) atau pesan untuk dibawa pulang (takeaway).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan hal ini diberlakukan di masa perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sesuai intruksi Pemerintah Provinisi Jawa Barat.
“Kami mengikuti kebijakan provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Jum’at (02/10).
Alamsyah mengatakan larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran COVID-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, pihaknya meminta segenap pelaku usaha kuliner dan sejenisnya tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan take away atau dibawa pulang.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan semenjak ditandatanganinya instruksi gubernur pada Rabu 30 September 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah kita memang masih zona merah,” katanya.
Alamsyah berharap Satuan tugas penanganan percepatan COVID-19 sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi. (BC)