BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Reskrim Polsek Cikarang menangkap seorang tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial ASN. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 03/06, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin pada Senin (10/04) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan ASN, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih tanpa plat, dua senjata mainan, satu buah kunci leter T berikut anak kunci dan satu buah kaleng celengan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP Sukarman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Dijelaskan olehnya, penangkapan terhadap ASN merupakan hasil pengembangan kasus Curat pada tanggal 18 Maret 2017 lalu yang dialami oleh korban bernama M. Rifai, warga Kp. Kali Ulu RT 05/03 Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara.
“Setelah menerima laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya diketahui bahwa terduga pelaku pencurian adalah ASN dan DIK (DPO),” kata AKP Sukarman, Rabu (12/04).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP. Sukarman. (BC)