BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pasca Aksi Tolak BOT Jilid III yang dilakukan pada Rabu (05/04) kemarin, sejumlah pedagang pasar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) mengancam akan melakukan aksi selanjutnya jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Ketua FKP2B, Yuli Sri Mulyati memastikan para pedagang Pasar Baru Cikarang akan terus memantau proses kajian revitalisasi Pasar Baru Cikarang hingga aspirasi mereka diterima. “Kami sudah kesekian kali mendatangi Pemda, ke Ibu Bupati Neneng, juga ke DPRD tapi tidak ada kepastian yang bisa kami dapat, hanya janji,” ucapnya.
BACA : Tolak Sistem BOT, Pedagang Pasar Baru Cikarang Duduki Gedung Dewan
Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa para pedagang pasar tidak akan lelah untuk menyampaikan aspirasinya dan akan tetap berunjuk rasa jika DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap mementingkan kerjasama dengan pihak swasta. “Kami tetap akan kawal ini. Kami bersepakat semua bakal demo sampai jilid 40, kami tetap memperjuangkan hak kami,”ujarnya.
Ia menilai, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menginginkan agar revitaslisasi Pasar Baru Cikarang dibangun dengan biaya swasta tidak mempertimbangkan keberlangsungan para pedagang. Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi juga dianggap tidak mampu mewakili keinginan masyarakat. Pasalnya, hingga kini, DPRD tak kunjung bersikap tegas padahal draf perjanjian kerja sama Pemkab dengan swasta berada di tangan mereka.
BACA : Tolak BOT Jilid II : Pedagang Pasar Baru Cikarang ‘Buka Lapak’ di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Menurut dia, selain berunjuk rasa di DPRD maupun Kantor Bupati, pedagang telah mengadukan persoalan ini ke berbagai pihak, di antaranya ke Ombudsman RI, DPR RI bahkan hingga ke Dewan Pertimbangan Presiden. Dari hasil kajian Ombudsman saja, kata dia, terdapat kekeliruan yang dilakukan pemerintah.
“Dari Watimpres juga katanya harusnya dibangun oleh Pemda, karena memang Pemerintah Pusat juga ada program pembangunan 1.000 pasar menggunakan APBN. Kalau kemarin Bupati bilang tidak mungkin membangun pasar menggunakan APBD Kabupaten karena biayanya terlalu besar, ya ajukan ke pusat atau provinsi. Ini tinggal mau apa tidak,” kata dia.
BACA : Tolak BOT Jilid III : Sempat Bentrok dengan Polisi, Pedagang Pasar Baru Cikarang Tagih Janji Dewan
Lebih lanjut diungkapkan Yuli, seharusnya Dewan bertindak tegas menolak pembangunan pasar dengan dibiayai swasta. Soalnya, dalam laporan pertanggungjawaban Bupati, DPRD Kabupaten Bekasi juga telah merekomendasikan agar Pemkab menganggarkan dana Rp. 500 miliar untuk membangun Pasar Baru Cikarang.
“Itu rekomendasi resmi dan masuk lembar negara. Maka seharusnya jika sekarang perjanjian kerja sama Pemda dengan swasta berada di Dewan, seharusnya langsung ditolak. Jangan sampai Dewan merekomendasikan Pemda agar membangun Pasar Baru Cikarang dengan APBD, Dewan sendiri yang menyetujui draf perjanjian kerja sama itu. Maka dari semua yang telah kami lakukan, kami akan terus berjuang mengawal semua ini,” cetusnya. (BC)