Toko Obat dan Kosmetik di Kabupaten Bekasi Diingatkan Tidak Menjual Obat Keras, Ketahuan Dipidana!

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, Sri Enny Maninarti saat menghadiri pemusnahan barang bukti 145 perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi periode Januari – Juni 2023 beberapa waktu lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, Sri Enny Maninarti saat menghadiri pemusnahan barang bukti 145 perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi periode Januari – Juni 2023 beberapa waktu lalu.

Diapun meminta agar masyarakat aktif melakukan pengawasan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi adanya peredaran obat keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kita juga butuh informasi dari masyarakat, jika ada yang jual (Obat daftar G) secara ilegal agar dilaporkan, bisa ke kepolisian atau ke  kami (pemerintah daerah) untuk bisa ditindaklanjuti,” kata dia. (dim)

Bacaan Lainnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait