BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan toko obat dan kosmetik tidak boleh menyalurkan atau menjual obat yang masuk dalam golongan obat keras atau daftar G.
Hal ini ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, Sri Enny Maninarti menanggapi marak diperjualbelikannya obat keras jenis tramadol, hexymer hingga trihexyphenidyl di toko obat dan kosmetik di wilayah Kabupaten Bekasi
“Nggak boleh (toko obat dan kosmetik jual obat G), ketahuan bisa ditutup, bisa dipidana,” kata Sri Enny saat ditemui usai menghadiri pemusnahan barang bukti 145 perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi periode Januari – Juni 2023 beberapa waktu lalu.
Pada kegiatan ini, sebanyak 3.830 butir tramadol, 5.289 butir heximer serta 50 butir trihexyphenidyl dari 6 perkara tindak pidana pelanggaran undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan turut dimusnahkan dengan cara diblender.