BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Toko kosmetik di Kampung Kedung Gede RT22/RW04 Jalan Raya Pasar Bojongsari – Pebayuran, Kecamatan Kedung Waringin digerebek aparat dari Kepolisian Sektor Kedungwaringin.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga bila toko kosmetik itu menjual obat keras secara ilegal.
BACA: Obon Tabroni: Banyak Dikonsumsi Remaja, Tramadol dan Excimer Picu Aksi Kriminal di Kabupaten Bekasi
“Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat, disitu warga resah,” kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Danel
Dari hasil penggerebekan, selain berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang, petugas turut mengamankan penjual obat keras tersebut, yakni MA (22) asal Aceh.
Tersangja awalnya sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat keras.
Namun setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya dan menunjukan lokasi penyimpanan obat keras tersebut di dalam tokonya.
“Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 botol plastic berisi pil warna kuning jenis Exymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Kemudian uang tunai Rp 220 ribu, 360 Pcs plastik klip bening cap jempol dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat keras ini.
Akibat perbuatannya, MA disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjualnya kepada masyarakat tanpa ada resep dokter,” tegasnya.
Sementara warga setempat bernama Edi (43) mengaku senang dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang ini. Menurut dia, masyarakat sangat resah dengan keberadaan toko kosmetik tersebut. Sebab, banyak remaja maupun pemuda yang sering bolak balik ke toko tersebut.
“Saya minta polisi menindak tegas tersangka dengan hukuman berat,” katanya. (BC)