BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Akan Memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi kepada Sekda Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan sejumlah Camat beberapa waktu lalu.
BACA : Rekomendasi Panwas Sudah diterima Sekda Kabupaten Bekasi. Camat Akan ditindak?
“Jadi hari Rabu (21/12) besok kita akan undang yang namanya BKD karena itukan penjatuhan sangsi segala macem di BKD,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/12) siang.
Pemanggilan tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengetahui isi surat rekomendasi yang diberikan Panwaslu dan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. “Karena sejauh ini kan kita hanya tau dari media. Dan dari sekian laporan katanya hanya satu yang ada rekomendasinya,” ucapnya.
Jika itu terbukti, sambungnya, maka Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi akan terus mengawalnya. “Kalau itu masuk ke BKD silahkan gitu sangsinya seperti apa. Kemudian kalau kata BKD kewenangannya ada di inspektorat silahkan jatohkan sangsinya, silahkan, kalau memang itu terbukti jadi pelanggaran ya,” ucapnya.
BACA : Rohim Mintareja : Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Bekasi Sebelum Januari 2017
Selain untuk menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik ASN, pemanggilan BKD juga terkait dengan persiapan rotasi dan mutasi jabatan para SKPD yang akan dilakukan menjelang diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Ini hanya upaya preventif. Kalau memang mau dilakukan (rotasi dan mutasi-red) maka kita mau minta klarifikasi aturannya seperti apa dan persyaratannya seperti apa. Kalau memang sudah terpenuhi silahkan. Tetapi kalau belum ya jangan,” kata Yudhi. (BC)