BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penindakan Kepariwisataan (P6-Par), melakukan sosialisasisi penetapan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Rabu (14/12) tengah malam.
Adapun sosialisasi tersebut, dilakukan ke puluhan THM yang berada di kawasan Lippo Cikarang, pinggir gerbang tol Cikarang Barat, dan di salah satu hotel di Jababeka. Pasalnya dalam Perda tersebut, tepatnya di Bab III Pasal 47 ayat 1 tercantum bahwa jenis usaha pariwisata yang dilarang berdiri di Kabupaten Bekasi meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.
Perwakilan dari tim P6-Par Kabupaten Bekasi, Agus Trihono menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan dengan melayangkan surat teguran kepada pihak THM dan sudah dua kali dilakukan pihaknya. Tujuannya agar pemilik THM nantinya mentaati Perda Penyelenggaran Kepariwisataan tersebut.
“Jadi dalam surat yang kami sampaikan, perihalnya adalah teguran kedua agar pengelola THM mematuhi ketentuan pasal 47 dan diminta untuk melakukan kegiatan usaha pariwisata yang tidak bertentangan dengan Perda tersebut sampai akhir Desember 2016,” kata Agus Trihono saat ditemui disela-sela sosialisasi.
Sosialisasi berupa surat teguran itu, kata dia, akan dilakukan sebanyak tiga kali dan ditargetan rampung di akhir Desember 2016. “Kita akan sampaikan hasil ini kepada pimpinan daerah. Kemudian penindakkan akan diatur lebih lanjut, karena penindakkan nanti kita akan bentuk tim lengkap. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan tersebut menjadi ibadah,” jelasnya
Pantauan BERITACIKARANG.COM, dalam pelaksanaan sosialisasi, tim P6-Par tak mengalami kendala apapun. Bahkan di salah satu THM di Jalan Singaraja, Lippo Cikarang tim P6-Par sempat mendapati tempat khusus yang menjual minuman keras wine atau anggur impor dari Prancis. (BC)