BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Seorang pria dengan inisial IR (35) warga Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara diamankan Tim Buser Polsek Cikarang Timur lantaran kedapatan hendak menjual ganja kering alias Cimeng.
Informasi yang BERITACIKARANGN.COM dapatkan, IR merupakan tukang ojek ‘jadi-jadian’ lantaran saat mengedarkan ganja, IR sengaja menyamar sebagai tukang ojek untuk mengelebui petugas kepolisian.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Liston Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa tersangka IR berhasil di tangkap di Jl. Raya Pasir Gombong RT 03/06 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (24/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka diamankan karena kedapatan menyimpan atau memiliki serta mengedarkan narkotika jenis daun ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Liston Marpaung, Minggu (25/12) sore.
“Menurut keterangan tersangka, dia sengaja menyamar sebagai tukang ojek untuk mengedarkan narkotika jenis ganja,” sambungnya.
Ia menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal ketika Tim Buser Polsek Cikarang Timur tengah melakukan observasi sejak satu minggu yang lalu karena telah mendapat informasi dari warga Cikarang Timur bahwa di Jl. Raya Raya Pasir gombong terdapat seorang laki-laki akan menjual narkotika jenis ganja.
“Dari informasi tersebut,Tim Buser Polsek Cikarang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung mengintai dan memergokinya hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan IR yakni berupa 16 ample daun ganja kering, uang kertas sebanyak Rp. 200 ribu serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hijau dengan nomor polisi B 3629 FDO berikut kunci, STNK dan helm warna putih yang digunakan oleh IR.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (BC)