BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan 3 orang oknum anggota ormas yang berulah dengan melakukan pengeroyokan terhadap empat orang penjaga kemanan di Sumur PDM-14 Pertamina di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Mereka berinisial P alias GF, A dan S.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, awalnya korban NES yang saat itu berada di rumah mendapatkan telepon dari rekannya RUS yang melaporkan bahwa tersangka P alias G dan kawan-kawannya berada di TKP.
“Kemudian korban NES mendatangi TKP dengan menggunakan mobil. Setelah sampai di lokasi, korban ketemu dengan tersangka P alias GF dan kawan-kawannya yang saat itu berada di TKP,” kata AKP. Sunardi usai menghadiri gelar perkara Operasi Sikat 2019 di Lobi Polres Metro Bekasi, Jum’at (08/11).
Kedatangan P alias GF dan kawan-kawannya ke TKP dikarenakan P alias GF kesal lantaran dia merasa ditantang oleh NES . “Saat itu P alias GF langsung memukul korban NES sebanyak dua kali ke arah wajah korban tepat pada bagian hidung,” ungkapnya.
Teman-teman NES yang berinisial AB, AS dan RUS berusaha mendekati pelaku dengan tujuan ingin membantu dan memisahkan kejadian tersebut. “Tetapi pelaku justru menendang teman-teman korban,” ujar AKP Sunardi.
Teman-teman tersangka yang pada saat itu juga berada di TKP yang sama yakni A dan S turut melakukan pengeroyokan terhadap NES. “Selain itu, para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yaitu merusak mobil jenis Daihatsu Xenia yang dibawa korban NES,” imbuhnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kerugian immateril berupa luka-luka dan kerugian materil berupa kendaraan yang dirusak oleh para tersangka tersebut. “Nilai total kerugian sebesar Rp15.000.000,” kata dia.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti 3 baju milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 4 Lembar Visum Et Refertum. “Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP Pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan penjara,” tandasnya. (BC)