BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bekasi menyesalkan tidak adanya regulasi yang mengatur lahan abadi. Padahal rancangan peraturan daerah telah diajukan sejak sepuluh tahun lalu. Ketiadaan payung hukum membuat lahan pertanian di Kabupaten Bekasi kian menyusut.
Wakil Ketua HKTI Kabupaten Bekasi Asep Wawan mengatakan, raperda lahan abadi sudah diajukan sejak 2006 lalu. Berdasarkan data HKTI, 54.000 hektar sawah masuk dalam lahan abadi yang direkomendasikan. Hanya saja, hingga kini raperda tersebut tak kunjung selesai. Padahal, lanjut dia, sekitar tahun 2011-2012, raperda lahan abadi sudah dimasukan dalam prioritas legislatif daerah.
“Sudah ada wacana di dewan, lahannya 53.000 hektar, bahkan 2011-2012 sudah masuk di prolegda mau diperdakan tapi sampai sekarang tidak ada,” kata dia.
Menurut Asep, luas lahan abadi yang diajukan itu kemudian menyusut pada 2013 menjadi hanya 35.000 hektar. “Bahkan saya dengar dari Bu Bupati yang akan diperdakan jadi lahan abadi itu 25.000 hektar, tambah susut. Itu saya dengar saat Bu Bupati berpidato di salah satu acara,” kata dia.
Diungkapkan Asep, jika hanya 25.000 hektar yang diamankan dikhawatirkan Kabupaten Bekasi bakal kekurangan pasokan beras. Jangankan untuk dikirim ke daerah lain, bahkan untuk kebutuhan daerah pun sulit tercukupi.
“Sekarang saja kalau 35.000 hektar, nanti tahun 2018 Kabupaten Bekasi bakal kekurangan 18.000 ton. Itu berbahaya. Padahal Kabupaten Bekasi salah satu daerah yang produksi padinya tinggi, seperti Karawang,” kata dia.
Dia berharap ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Hingga kini, kata Asep, pemerintah hanya fokus pada industri sedangkan sektor agraris kurang diperhatikan. “Saya dari Sukatani, takutnya nanti daerah saya jadi Sukakavling,” kata dia. (DB)