BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Penyidik dari Kepolisian Sektor Sukatani menghentikan proses hukum kasus anak diduga membunuh ayah kandungnya sendiri yang terjadi di Kp. Kobak Sumur RT 001/004 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sukakarya pada Sabtu (31/08) dinihari lalu.
Hal itu dilakukan setelah kepolisian menerima hasil tes psikologis tersangka SU (35) di RS Polri Kramat Jati. Hasil medis membuktikan SU dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
BACA: Terganggu Suara Dengkuran, Anak Habisi Ayah Kandung Pakai Linggis
“Dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya terperiksa (SU) saat ini mengalami gangguan jiwa, tidak mengerti dan memahami permasalahan hukum serta membutuhkan pengobatan dan pengawasan ketat, ” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukatani, AKP. Taifur saat gelar perkara, Senin (23/09).
Oleh karenanya, proses hukum terhadap SU yang tega memukul leher, wajah dan kepala JU (65) lantaran terganggu oleh suara dengkuran sang ayah saat sedang tidur dihentikan karena sesuai aturan, orang yang mengidap gangguan jiwa tak dapat diadili.
“SU kita kembalikan kepada pihak keluarga untuk pengobatan lebih lanjut. Nanti pihak keluarga yang akan menunjuk dan memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit mana,” tuturnya.
AKP. Taifur menambahkan apabila SU tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, setidaknya dia bakal dijerat pasal 340 jo 338 KUHP.
Sementara itu paman SU, Riman mengatakan pihak keluarga sudah memaafkan dan memaklumi perbuatan SU. Dia berharap SU dapat segera sembuh seperti sedia kala. “Dulunya mah solat dan ngajinya rajin, bahkan sering jadi imam. Dengan adanya kejadian kemarin, keluarga dan tetangga sudah memaklumi dan memaafkan,” tuturnya.
Menurut Riman, kejiwaan SU mulai terganggu sejak tahun 2014 lalu. “Dulu pernah jadi bos rongsok, terus usahanya jatuh dan akhirnya pulang kampung (ke rumah orang tuanya-red). Dia ini biasanya kan megang duit banyak, mungkin ketika jatuh ada masalah juga dengan istri hingga akhirnya pisah (cerai) dan kepikiran,” ucapnya.
Sebelumnya, JU ditemukan tewas di ruang tamu rumah oleh mantai istrinya yakni SA (60) dan anak perempuannya, JB pada Sabtu (31/08) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat hendak mengantarkan kopi, keduanya terkejut dan berteriak histeris saat melihat JU bersimbah darah dengan posisi telungkup.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui jika JU tewas ditangan SU. Dia tewas usai dipukul menggunakan linggis sebanyak tiga kali pada bagian wajah, leher dan kepala saat sedang tertidur. SU nekat melakukannya lantaran kesal dan merasa terganggu dengan suara dengkuran ayahnya itu. (BC)